Logo Saibumi

Karomani Dkk Segera Disidang, Berkas Perkara Telah Limpah ke PN Tanjungkarang 

Karomani Dkk Segera Disidang, Berkas Perkara Telah Limpah ke PN Tanjungkarang 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila untuk tersangka rektor Unila Karomani, Heryandi, M Basri ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023). 

 

Dalam pelaksanaannya, JPU KPK melimpahkan berkas perkara tersebut sekira pukul 11.50 Wib. 

BACA JUGA: JPU KPK Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Andi Desfiandi 

 

"Iya hari ini kita melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ungkap JPU KPK, Agung Satrio Wibowo saat diwawancarai. 

 

Disinggung terkait berapa saksi yang akan dihadirkan, Agung menyampaikan dalam berkas ada sekitar seratusan saksi. Namun, pihaknya akan kembali memilah-milah kembali. 

 

"Untuk sidangnya apakah dijadikan satu atau terpisah itu semua keputusannya di pihak pengadilan," jelasnya. 

 

Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jaksa KPK. Setelah ini akan dilakukan verifikasi baru akan ditentukan jadwal persidangan. 

 

"Kalau lengkap biasahya secepatnya, tapi paling lambat 1 minggu," ujarnya.

 

Perlu diketahui, Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. 

 

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani.

 

Pada serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

 

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

 

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," tandas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers penetapan tersangka beberapa waktu lalu. (*)

BACA JUGA: JPU KPK Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Andi Desfiandi 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA